Minggu, 05 September 2010

Ilmu Fiqh: Khilafah Islamiyah

Materi Tugas Ilmu Fiqih dan Ushul Fiqh Kelas XII Agama MASPA Yogyakarta

Materi: Khilafah (Pemerintahan dalam Islam)

1.Etimologis: Khalafa, wakil, pengganti(perwakilan pergantian)
Terminlogis: Lembaga politik untuk menggantikan fungsi kenabian dalam urusan agama dan politik atau tanggng jawab umum yang d kehendak oleh syari’at untuk mewujudkan kemaslahatan dunia akhirat.

2.- Menegakkan keadilan dalam kehdupan manusia
- Menegakkan sistim yang islami melalui daya dan cara yang dimiliki oleh pemerintah
- Menumpas akar-akar kejahatan dan kemungkaran yang merupakan perkara yang
yang paling di benci Allah SWT

3.- SIfat jujur, ikhlas, dan tanggung jawab
- keadilan yang bersifat menyeluruh
- Tauhid (Mengesakan Allah)
- Kepatuhan rakyat pada emimpin yang telah di ba'iat

4. Syarat enjadi khalifah:
-beriman dan bertakwa -berilmu luas
-Adil, amanah, jujur -Sanggup berjtihad
-sehat mental dan fisik -Berani dan tegas

Adapun cara pengangkatannya aitu di lakukan dengan cara msyawarah oleh "ahlul halli wal 'aqdi" untuk memilih dan mengangkat seorang khalfah kemudian barulah di ba'iat oleh umat muslim setelah sebelumnya khalifah yang terpilih bersumpah untuk menerima jabatannya.

5. Hak dan Kewajiban rakyat
-hak keselamatan jiwa dan harta
-hak untuk memperole keadlan hukum dan pemerataan kekayaan
-hak untuk menolak kezaliman dan keewenang-wenangan
-hak berkumpul dan menyatakan pendapat
-hak kebebasan beragama
-hak mendapatkan bantuan materi bagi rakyat lemah

6. Hak pemimpin dan Kewajiban rakyat

-ta'at kepada pemimpin
-membantu pemimpin mewjudkan kebaikan bersama dan tidak berbuat kerusakan
-bersedia berkorban jiwa, raga, dan harta untuk mempertahankandan membela negara
-menjaga persatuan dan kesatuan

7. etimologis:Majlis>tempat duduk >TEMPAT BERMUSYAWARAH ATAU BERUNDING
Syuro>bermusyawarah >
Terminologi: Suatu lembaga politik yang terdiri atas para wakil rakyat yang bertugas memperjuangkan kepentingan rakyat dn mempunyai tugas utama untuk mengangkat dan memberhentkan khalifah

8. Syarat menjadi majlis syuro' (Al-Mawardi)
-berlaku adil dalam segala sikap dan tindakan
-memilik ilmu pengetahuan dan kecerdasan yang tinggi, sehingga ucapan dan perbuatanna di dasari ilmu, bukan nafsu
-memiliki kearifan dan wawasan yang luas

9. Tugas utamanya adalah untu mengangkat dan memberhentikan khalifah serta memperjuangkan kepentingan rakyat. Selain itu, tugas yang di emban ialah bermusyawarah dengan khalifah untuk menyelesaikan masalah yang menyangkut kepentingan umat.

10. Etimologi: orang yang berwenang melonggarkan dan mengikat
Terminologis: orang-orang yang dipilih sebagai wakil umat untuk menyuarakan hati nurani umat.

0 komentar:

Posting Komentar