Jumat, 17 September 2010

Materi Fikih: Ahl Adz-Dzimah

1. Golongan orang kafir yang tunduk kepada aturan-aturan islam, berlindung di dalam negeri islam dan bersedia membayar jizyah(pajak). Mereka wajib di hormati dan dilindungi. Mereka bebas mengamalkan agama menurut keyakinan mereka dan tidak boleh diganggu.

2. Salab adalah harta rampasan perang berupa pakaian, senjata, kendaraan, peralatan dan alat-lat lainnya yang dimiliki oleh musuh yang terbunuh atau tertangkap.

3. Syarat mendapatkan Salab:
-Islam -laki-laki
-Baligh -berakal sehat

4. cara pembagian Salab:
Terdapat perbedaan pendapat dari para ahli fiqih:

A. Imam Malik : Pembagian harta salab itu tidak berhak langsung dimiliki oleh pembunuhnya, kecuali jika imam atau khalifah mengizinkannya.

B. Imam Syafi'i, Ahmad, Abu Tsur dan Ishaq serta golongan Fuqaha salaf:
Harta salab itu harus diberikan kepada pembunuhnya baik imam memutuskan ataupun tidak.

C. Imam Al-Auza'i : Salab it diberikan kepada pembunuh jia keadaan perang belum berkecamuk, maka salab tidak diberika kepada pembunuh, tetapi nantinya dikumpulkan dengan harta rampasan perang lainnya sebagai ghanimah

D. Sebagian fuqaha lainnya :
Jika harta salab terlalu banyk, maka harus dibagi lima bagia seperti pada ghanimah

5.pengertian Ghanimah
Harta rampasan perang yang diperoleh dari musuh akibat peperangan. Harta tersebut tidak dikategorikan sebagai harta salab. Artinya, barang itu tidak dibawa sebagai alat penunjang di medan perang.

6. Syarat mendapatkan Ghanimah:
-Islam -laki-laki
-Baligh -berakal sehat

Minggu, 12 September 2010

Tugas Ilmu Fiqh: JIHAD (Peperangan)

1. Perang (jihad) adalah usaha secara sungguh-sungguh di dalam membela dan mempertahankan agama islam dari segala macam ancaman musuh-musuh atau orang kafir yang memerangi

2.- Kafir harbi : mereka yang selalu mengganggu islam dan kaum muslimin. Mereka ini wajib di perangi.
- Kafir Dzimmi: mereka yang tunduk pada aturan-aturan islam, berlindung di negeri islam dan bersedia membayar Jizyah (pajak) dan bebas mengamalkan agama yg mereka anut dan mereka tak boleh di ganggu.
- kafir Mu'ahid : Kaum kafr yang mengadakan perjanjian dengan islam (gencatan senjata) tidak wajib di perangi selama tidak mengusik islam
- kafir mausta'mim: Orang kafir dari negeri kafir yang yang minta perlidungan.

3. a.sebagian ulama berpendapat hukum jihad yaitu fardlu ain , artinya seseorang wajib melakukannya. Surat At-Taubah ayat 41:

انْفِرُواْ خِفَافاً وَثِقَالاً وَجَاهِدُواْ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنفُسِكُمْ فِي سَبِيلِ اللّهِ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُون

"Berangkatlah kamu, baik dalam keadaan merasa ringan atau merasa berat, dan berjihadlah dengan harta dan dirimu di jalan Allah, yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

b. jumhur ulama>> Fardlu Kifayah

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ حَرِّضِ الْمُؤْمِنِينَ عَلَى الْقِتَالِ إِن يَكُن مِّنكُمْ عِشْرُونَ صَابِرُونَ يَغْلِبُواْ مِئَتَيْنِ وَإِن
يَكُن مِّنكُم مِّئَةٌ يَغْلِبُواْ أَلْفاً مِّنَ الَّذِينَ كَفَرُواْ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لاَّ يَفْقَهُون

"Hai Nabi, kobarkanlah semangat para mu'min itu untuk berperang. jika ada dua puluh orang (yang sabar) di antara kamu , niscaya ,mereka dapat mengalahkan dua ratus orang musuh. dan jika ada seratus orang (yang sabar) diantara kamu , merewka dapat mengalahkan seribu dari orang-orang kafir, sebab orang kafir itu adalah kaum yang tidak mengerti(Al-Anfal: 65)

c. Bisa fardlu kifayah bisa fardlu Ain, berdasarkan situasi dan kondisi.
1). Fardlu kifayah: menjaga batas-batas negara islam dikala damai
khalifah mengumumkan perang dengan musuh
2). Fardlu Ain: Musuh sudah masuk wilayah Islam

4.- mempertahankan hak-hak umat islam dari perampasan atas kemerdekaannya
- memberantas segala macam fitnah
- memberantas kemusyrikan
- melindungi manusia dari segala bentuk kezaliman dan ketidakadilan َ

5. 1.beragama islam 4.laki-laki
2.baligh 5.berbadan sehat, kuat, dan tidak cacat
3.berakal 6.mempunyai belanja yang cukup untuk dirinya dan
keluarganya yang ditinggalkan selama peperangan berlangsung
7.Ada izin dari orang tua bagi yang masih mempunyai orang tua

6. Etika Perang:
- Tidak merusak negeri
- Tidak menggangu utusan musuh yang resmi datang kepada pihak kaum muslimin
- Tidak menggangu atau membunuh perempuan dan anak-anak kecuali terpaksa
atau tidak menjadi mata-mata
- Tidak mengganggu atau membunuh orang tua kecuali apabila orang tua itu menjadi
Ahli politik dan strategi perang
- Tidak memerangi musuh yang belum pernah menerima dakwah islam,kecuali setelah
di ajak dan di beri penerangan mereka mengadakan perlawanan.
- Melindungi orang yang masuk islam sebelum mereka di tawan
- Menyerang musuh ketika mereka lengah itu tidak di anggap melanggar kesopanan,
karena yang demikian itu adalah salah satu taktik perang
- Menakut-nakuti musuh dengan cara perang urang saraf juga tidak melanggar etika
perang

7. Tawanan perang
Musuh yang jatuh ke tangan pemerintah kita, dan mereka menjadi wewenang pemerintah untuk menyelesaikan urusannya.
a. Tawanan wanita, anak-anak, dan lansia
-taanan ini tidak boleh diganggu
b. Tawanan laki-laki dewasa
-ditukar dengan tawanan musuh (muslim yang ditahan musuh)
-dibebaskan tanpa syarat (yang bukan prajurit)

8. A. Mengatur jalannya kegiatan prajurit yang ada dalam kekuasaannya dengan
akhlak atau budi pekerti yang baik.
B. Mengatur dan merumuskan siasat peperangan dengan tidak melupakan asas-asas,
dasar-dasar, dan tata cara peperangan yang diizinkan oleh agama islam.
C. Mengatur kedudukan atau posisi prajuritnya, menyediakan segala keperluan
mereka, menyelidiki dan memperhatikan gerak-gerik mereka, mengatur barisan dan
memberi semangat kepada mereka
D. Memberikan penerangan kepada prajuritnya behwa mereka dituntut untuk
melaksanakan kewajiban pada Allah dan kewajiban kepada panglima.
E. Panglima harus sabar, tidak boleh mundur meskipun masa perang di perpanjang.

9. A. Menta'ati perintah panglima
B. Disiplin
c. Meyakini kekeuatan sendiri
D. Mengendalikan diri
E. Melindungi darah dan harta kaum musliminserta kaum yang sudah menyatakan masuk
islam.
F. Selalu menunjukkan Syi'ar dan keluhuran budi, yang di tanamkan oleh agama
islam dengan menta'ati syari'ah dan bertindak sesuai dengan akhlak yang terpuji
G. Menjaga korps dan identitas prajurit, sikap, tutur kata, dan tindakannya
melambangkan jiwa ksatria
H. Menjaga dan menghormati tempat-tempat ibadah, tidak mengganggu atau merusaknya
I. Memegang teguh ajaran Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa setiap yang baik
akan bermanfaat bagi manusia lainnya.

10. Golongan Prajurit
a. Mustarziaah
Prajurit resmi yang mendapat gaji dari baitul mal dan berhak mendapat
bagian rampasan perang.
b. Muttauwi'ah
Prajurit sukarela yang berjuang semata-mata kerena Allah (tidak mendapat
gaji atau ghanimah tapi berhak menerima zakat).

Senin, 06 September 2010

Dengan Apa Aku Merampok

: yang tertidu lelap

Ida,dengan apa aku merampok maafmu?

dengan beribu lidah dan tubh yang berdarah-darah
disayat tatapan-tatapan tajam
dan mimik-mimik wajah mencekam
membuat dadaku sesak
gerimis di pelupuk mata tiba

Ida, dengan apa aku merampok maafmu?

dengan menikamkan rindu pada dadamu
mencabut amarah pada rusukku
yang semayam dalam jisimmu

haruskah kutodongkan pistol asmara
pada jantungmu
sekali ku tembak
kau mati tergeletak

Ida, dengan apa aku merampok maafmu?

sedang cinta cuma buat kita lupa segala
seperti yang kau bilang dalam "setitik dian"
sedang cinta cuma buat kita phobia
seperti katamu pada ketakutan

hingga cinta cuma buat kita menyerah
dan kalah

Ida, dengan apa aku merampok maafmu?

Minggu, 05 September 2010

Ilmu Fiqh: Khilafah Islamiyah

Materi Tugas Ilmu Fiqih dan Ushul Fiqh Kelas XII Agama MASPA Yogyakarta

Materi: Khilafah (Pemerintahan dalam Islam)

1.Etimologis: Khalafa, wakil, pengganti(perwakilan pergantian)
Terminlogis: Lembaga politik untuk menggantikan fungsi kenabian dalam urusan agama dan politik atau tanggng jawab umum yang d kehendak oleh syari’at untuk mewujudkan kemaslahatan dunia akhirat.

2.- Menegakkan keadilan dalam kehdupan manusia
- Menegakkan sistim yang islami melalui daya dan cara yang dimiliki oleh pemerintah
- Menumpas akar-akar kejahatan dan kemungkaran yang merupakan perkara yang
yang paling di benci Allah SWT

3.- SIfat jujur, ikhlas, dan tanggung jawab
- keadilan yang bersifat menyeluruh
- Tauhid (Mengesakan Allah)
- Kepatuhan rakyat pada emimpin yang telah di ba'iat

4. Syarat enjadi khalifah:
-beriman dan bertakwa -berilmu luas
-Adil, amanah, jujur -Sanggup berjtihad
-sehat mental dan fisik -Berani dan tegas

Adapun cara pengangkatannya aitu di lakukan dengan cara msyawarah oleh "ahlul halli wal 'aqdi" untuk memilih dan mengangkat seorang khalfah kemudian barulah di ba'iat oleh umat muslim setelah sebelumnya khalifah yang terpilih bersumpah untuk menerima jabatannya.

5. Hak dan Kewajiban rakyat
-hak keselamatan jiwa dan harta
-hak untuk memperole keadlan hukum dan pemerataan kekayaan
-hak untuk menolak kezaliman dan keewenang-wenangan
-hak berkumpul dan menyatakan pendapat
-hak kebebasan beragama
-hak mendapatkan bantuan materi bagi rakyat lemah

6. Hak pemimpin dan Kewajiban rakyat

-ta'at kepada pemimpin
-membantu pemimpin mewjudkan kebaikan bersama dan tidak berbuat kerusakan
-bersedia berkorban jiwa, raga, dan harta untuk mempertahankandan membela negara
-menjaga persatuan dan kesatuan

7. etimologis:Majlis>tempat duduk >TEMPAT BERMUSYAWARAH ATAU BERUNDING
Syuro>bermusyawarah >
Terminologi: Suatu lembaga politik yang terdiri atas para wakil rakyat yang bertugas memperjuangkan kepentingan rakyat dn mempunyai tugas utama untuk mengangkat dan memberhentkan khalifah

8. Syarat menjadi majlis syuro' (Al-Mawardi)
-berlaku adil dalam segala sikap dan tindakan
-memilik ilmu pengetahuan dan kecerdasan yang tinggi, sehingga ucapan dan perbuatanna di dasari ilmu, bukan nafsu
-memiliki kearifan dan wawasan yang luas

9. Tugas utamanya adalah untu mengangkat dan memberhentikan khalifah serta memperjuangkan kepentingan rakyat. Selain itu, tugas yang di emban ialah bermusyawarah dengan khalifah untuk menyelesaikan masalah yang menyangkut kepentingan umat.

10. Etimologi: orang yang berwenang melonggarkan dan mengikat
Terminologis: orang-orang yang dipilih sebagai wakil umat untuk menyuarakan hati nurani umat.