Minggu, 12 September 2010

Tugas Ilmu Fiqh: JIHAD (Peperangan)

1. Perang (jihad) adalah usaha secara sungguh-sungguh di dalam membela dan mempertahankan agama islam dari segala macam ancaman musuh-musuh atau orang kafir yang memerangi

2.- Kafir harbi : mereka yang selalu mengganggu islam dan kaum muslimin. Mereka ini wajib di perangi.
- Kafir Dzimmi: mereka yang tunduk pada aturan-aturan islam, berlindung di negeri islam dan bersedia membayar Jizyah (pajak) dan bebas mengamalkan agama yg mereka anut dan mereka tak boleh di ganggu.
- kafir Mu'ahid : Kaum kafr yang mengadakan perjanjian dengan islam (gencatan senjata) tidak wajib di perangi selama tidak mengusik islam
- kafir mausta'mim: Orang kafir dari negeri kafir yang yang minta perlidungan.

3. a.sebagian ulama berpendapat hukum jihad yaitu fardlu ain , artinya seseorang wajib melakukannya. Surat At-Taubah ayat 41:

انْفِرُواْ خِفَافاً وَثِقَالاً وَجَاهِدُواْ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنفُسِكُمْ فِي سَبِيلِ اللّهِ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُون

"Berangkatlah kamu, baik dalam keadaan merasa ringan atau merasa berat, dan berjihadlah dengan harta dan dirimu di jalan Allah, yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

b. jumhur ulama>> Fardlu Kifayah

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ حَرِّضِ الْمُؤْمِنِينَ عَلَى الْقِتَالِ إِن يَكُن مِّنكُمْ عِشْرُونَ صَابِرُونَ يَغْلِبُواْ مِئَتَيْنِ وَإِن
يَكُن مِّنكُم مِّئَةٌ يَغْلِبُواْ أَلْفاً مِّنَ الَّذِينَ كَفَرُواْ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لاَّ يَفْقَهُون

"Hai Nabi, kobarkanlah semangat para mu'min itu untuk berperang. jika ada dua puluh orang (yang sabar) di antara kamu , niscaya ,mereka dapat mengalahkan dua ratus orang musuh. dan jika ada seratus orang (yang sabar) diantara kamu , merewka dapat mengalahkan seribu dari orang-orang kafir, sebab orang kafir itu adalah kaum yang tidak mengerti(Al-Anfal: 65)

c. Bisa fardlu kifayah bisa fardlu Ain, berdasarkan situasi dan kondisi.
1). Fardlu kifayah: menjaga batas-batas negara islam dikala damai
khalifah mengumumkan perang dengan musuh
2). Fardlu Ain: Musuh sudah masuk wilayah Islam

4.- mempertahankan hak-hak umat islam dari perampasan atas kemerdekaannya
- memberantas segala macam fitnah
- memberantas kemusyrikan
- melindungi manusia dari segala bentuk kezaliman dan ketidakadilan َ

5. 1.beragama islam 4.laki-laki
2.baligh 5.berbadan sehat, kuat, dan tidak cacat
3.berakal 6.mempunyai belanja yang cukup untuk dirinya dan
keluarganya yang ditinggalkan selama peperangan berlangsung
7.Ada izin dari orang tua bagi yang masih mempunyai orang tua

6. Etika Perang:
- Tidak merusak negeri
- Tidak menggangu utusan musuh yang resmi datang kepada pihak kaum muslimin
- Tidak menggangu atau membunuh perempuan dan anak-anak kecuali terpaksa
atau tidak menjadi mata-mata
- Tidak mengganggu atau membunuh orang tua kecuali apabila orang tua itu menjadi
Ahli politik dan strategi perang
- Tidak memerangi musuh yang belum pernah menerima dakwah islam,kecuali setelah
di ajak dan di beri penerangan mereka mengadakan perlawanan.
- Melindungi orang yang masuk islam sebelum mereka di tawan
- Menyerang musuh ketika mereka lengah itu tidak di anggap melanggar kesopanan,
karena yang demikian itu adalah salah satu taktik perang
- Menakut-nakuti musuh dengan cara perang urang saraf juga tidak melanggar etika
perang

7. Tawanan perang
Musuh yang jatuh ke tangan pemerintah kita, dan mereka menjadi wewenang pemerintah untuk menyelesaikan urusannya.
a. Tawanan wanita, anak-anak, dan lansia
-taanan ini tidak boleh diganggu
b. Tawanan laki-laki dewasa
-ditukar dengan tawanan musuh (muslim yang ditahan musuh)
-dibebaskan tanpa syarat (yang bukan prajurit)

8. A. Mengatur jalannya kegiatan prajurit yang ada dalam kekuasaannya dengan
akhlak atau budi pekerti yang baik.
B. Mengatur dan merumuskan siasat peperangan dengan tidak melupakan asas-asas,
dasar-dasar, dan tata cara peperangan yang diizinkan oleh agama islam.
C. Mengatur kedudukan atau posisi prajuritnya, menyediakan segala keperluan
mereka, menyelidiki dan memperhatikan gerak-gerik mereka, mengatur barisan dan
memberi semangat kepada mereka
D. Memberikan penerangan kepada prajuritnya behwa mereka dituntut untuk
melaksanakan kewajiban pada Allah dan kewajiban kepada panglima.
E. Panglima harus sabar, tidak boleh mundur meskipun masa perang di perpanjang.

9. A. Menta'ati perintah panglima
B. Disiplin
c. Meyakini kekeuatan sendiri
D. Mengendalikan diri
E. Melindungi darah dan harta kaum musliminserta kaum yang sudah menyatakan masuk
islam.
F. Selalu menunjukkan Syi'ar dan keluhuran budi, yang di tanamkan oleh agama
islam dengan menta'ati syari'ah dan bertindak sesuai dengan akhlak yang terpuji
G. Menjaga korps dan identitas prajurit, sikap, tutur kata, dan tindakannya
melambangkan jiwa ksatria
H. Menjaga dan menghormati tempat-tempat ibadah, tidak mengganggu atau merusaknya
I. Memegang teguh ajaran Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa setiap yang baik
akan bermanfaat bagi manusia lainnya.

10. Golongan Prajurit
a. Mustarziaah
Prajurit resmi yang mendapat gaji dari baitul mal dan berhak mendapat
bagian rampasan perang.
b. Muttauwi'ah
Prajurit sukarela yang berjuang semata-mata kerena Allah (tidak mendapat
gaji atau ghanimah tapi berhak menerima zakat).

0 komentar:

Posting Komentar